Hubungi Kami

Sekretariat JAMDATUN


Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dijelaskan pada Bagian Ketiga Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:

Pasal 447

Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta melaksanakan koordinasi hubungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengankementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  2. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, Rencana Anggaran Kerja Kementerian dan Lembaga di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  3. pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis kegiatan, serta perumusan kebijakan koordinasi di Lingkungan Kejaksaan;
  4. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahananalisis dan penyajian data kegiatan;
  5. pelaksanaan pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, keprotokolan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
  7. pemberian dukungan administrasi keuangan;
  8. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi; dan
  9. pelaksanaan koordinasi hubungan antar kementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupunm Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha MilikDaerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan di bidang perdata dan tata usaha negara; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Struktur Organisasi Sekretariat JAMDATUN
Struktur Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Last update: 13 Maret 2026

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 5 Pengunjung
Bulan ini : 49384 Pengunjung
Tahun ini : 94857 Pengunjung