Hubungi Kami

DIREKTORAT PERTIMBANGAN HUKUM


Direktorat Pertimbangan Hukum

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dijelaskan pada Bagian Keenam Direktorat Pertimbangan Hukum

Pasal 502

Direktorat Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Pertimbangan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
  3. penyelenggaraan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
  4. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
  5. pelaksanaan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
Struktur Organisasi Direktorat Pertimbangan Hukum
Struktur Organisasi Direktorat Pertimbangan Hukum


Last update: 16 Maret 2026

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 2 Pengunjung
Bulan ini : 49982 Pengunjung
Tahun ini : 95455 Pengunjung