DIREKTORAT PERDATA
Direktorat Perdata
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dijelaskan pada Bagian Keempat Direktorat Perdata
Pasal 462
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
Pasal 463
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
- penyelenggaraan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
- pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
- pelaksanaan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
Last update: 16 Maret 2026
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 7 PengunjungBulan ini : 49386 Pengunjung
Tahun ini : 94859 Pengunjung