Hubungi Kami

DIREKTORAT TATA USAHA NEGARA


Direktorat Tata Usaha Negara

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dijelaskan pada Bagian Kelima Direktorat Tata Usaha Negara

Pasal 482

Direktorat Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara;
  3. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara;
  4. pelaksanaan kerja sama di bidang tata usaha negara dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
  5. pelaksanaan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
Struktur Organisasi Direktorat Tata Usaha Negara
Struktur Organisasi Direktorat Tata Usaha Negara


Last update: 16 Maret 2026

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 2 Pengunjung
Bulan ini : 49982 Pengunjung
Tahun ini : 95455 Pengunjung