JAMDATUN memimpin Rapat Koordinasi Kerja Sama Hukum Internasional
JAMDATUN UPDATE - JAMDATUN memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri di bidang hukum internasional yang diselenggarakan pada hari Jum'at, 14 Agustus 2026. Pertemuan ini dilaksanakan untuk menyusun kerangka kerja sama (MoU dan PKS) terkait bantuan hukum, penanganan sengketa internasional, dan mitigasi risiko hukum nasional. Pertemuan ini menindaklanjuti status Indonesia sebagai Negara Pihak 1907 Hague Convention sejak 2 Februari 2026, khususnya dalam persiapan pembentukan Host Country Agreement (HCA) dengan Permanent Court of Arbitration (PCA) bersama Kemenkeu dan Setneg. Dalam sinergi ini, Kejaksaan Agung menawarkan Adhyaksa Chamber sebagai tempat sidang arbitrase PCA di Indonesia serta menyepakati program peningkatan kapasitas SDM di bidang arbitrase internasional.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 3 PengunjungBulan ini : 53057 Pengunjung
Tahun ini : 179886 Pengunjung