Pelatihan "Perlindungan Hukum Terhadap Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase"
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memberikan penekanan strategis mengenai aspek penting kontrak internasional dalam kaitannya dengan kepentingan negara pada kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang diselenggarakan pada Kamis 16 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Turut hadir dalam acara ini yakni Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai Keynote Speaker. Selain itu turut hadir juga yakni Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, dari pihak HHP Law Firm yakni Nadia Soraya Andi Kadir, dan Daniel Pardede, Ernesto Simanungkalit (Kementerian Luar Negeri), perwakilan Kementerian Politik dan Keamanan. Dalam paparan tersebut, Jamdatun membuka diskusi dengan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung