Sesjamdatun Menghadiri Focus Group Discussion dalam Rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai
Sesjamdatun menghadiri Focus Group Discussion dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan & Denda Damai yang yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, 9 Maret 2026. FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan 5 (lima) narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring. Guna mendukung ekonomi nasional, modernisasi hukum lewat KUHAP baru kini diprioritaskan. Jaksa Agung menyoroti sektor SDA yang bernilai strategis (Rp228 triliun) memerlukan penanganan hukum yang progresif untuk melawan kejahatan lingkungan dan finansial yang semakin kompleks.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 4 PengunjungBulan ini : 34195 Pengunjung
Tahun ini : 102595 Pengunjung