7 Poin Pengarahan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin
Oleh Admin | Rabu, 02 Oktober 2019
3. Jaksa Agung RI, mengingatkan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 2 PengunjungBulan ini : 38625 Pengunjung
Tahun ini : 187688 Pengunjung