Hubungi Kami

7 Poin Pengarahan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin
Oleh Admin | Minggu, 03 November 2019

2. Diminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia memberantas korupsi secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 1 Pengunjung
Bulan ini : 39173 Pengunjung
Tahun ini : 107573 Pengunjung