7 Poin Pengarahan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin
Oleh Admin | Minggu, 03 November 2019
2. Diminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia memberantas korupsi secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 39173 Pengunjung
Tahun ini : 107573 Pengunjung