JAMDATUN X BERITA DAERAH - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan mediasi antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta dengan PT. Prima Lestari Indah terkait permasalahan aset tanah di Jl. Pecenongan No. 72 yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat dan JPN bertindak sebagai Mediator pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Melalui mediasi ini PT. Prima Lestari Indah secara sukarela menyerahkan sebagian lahan dari SHGB Nomor 1941 di wilayah Jl. Pecenongan No. 72 Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat yang tumpang tindih dengan grondkaart No. 7 Tahun 1940 milik PT. KAI (Persero).
Bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil melakukan Pemulihan Aset Negara cq. PT. KAI (persero) dengan total nilai aset berdasarkan NJOP sebesar Rp173.185.594.000,- (seratus tujuh puluh tiga milyar seratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Source: Kejari Jakarta Pusat
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung