PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 277/112/K.3/Kph.3/03/2021
GEDUNG UTAMA KEJAKSAAN AGUNG MULAI DIBONGKAR PASCA KEBAKARAN
Kejaksaan Agung mulai melakukan pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang telah terbakar pada 22 Agustus 2020 yang lalu. Secara administrasi negara, (sebagai Barang Milik Negara / BMN yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.), pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI. untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut.
Berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar.
Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).
Jakarta, 30 Maret 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 33698 Pengunjung
Tahun ini : 102098 Pengunjung