Hubungi Kami

Sidang Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 62, 69, 89, 92, 104/PUU-XXIV/2026
Oleh Admin | Senin, 03 Agustus 2026

JAMDATUN UPDATE - Senin, 03 Agustus 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI selaku Kuasa Pemerintah menghadiri sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli. Dalam persidangan terkait perkara Nomor 62, 69, 89, 92, dan 104/PUU-XXIV/2026 tersebut, Ahli Pemohon 89/PUU-XXIV/2026, Yusuf M. Said, S.H., M.H., menekankan pentingnya uji perlakuan khusus terhadap hakim guna menjaga prinsip equality before the law sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Sementara itu, Ahli Presiden RI, Dr. Albert Aries, menjelaskan bahwa pengamatan hakim dalam sistem pembuktian aktif harus didukung alat bukti sah serta menegaskan bahwa izin penangkapan/penahanan hakim bertujuan menjaga independensi peradilan, bukan memberikan keistimewaan. Melengkapi hal tersebut, Ahli Presiden RI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa pelibatan berbagai elemen hukum dalam pemberian bantuan hukum adalah konstitusional demi menjamin hak asasi dan akses keadilan sepanjang tetap menjaga standar kualitas, verifikasi kompetensi, serta tidak menggeser peran utama advokat.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 2 Pengunjung
Bulan ini : 50980 Pengunjung
Tahun ini : 177809 Pengunjung