PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 478/045/K.3/Kph.3/06/2021
8 ORANG PEMILIK SID DAN 4 ORANG PENGURUS PERUSAHAAN SEKURITAS
DIPERIKSA SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI
Senin 21 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi pemilik SID dan 4 (empat) orang Pengurus Perusahaan Sekuritas yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:-----------------------------------------------------------------------------
- S selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - ERS selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - AN selaku pribadi / Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - H selaku pribadi / Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - NAP selaku pribadi / Freelance EO, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - K selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - NRI selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - MPA selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
 - DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri.
 - HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
 - M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
 - CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)
Jakarta, 21 Juni 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan
                        
                        
                        
                        Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung