JAMDATUN UPDATE - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT PLN (Persero) menandatangai Perjanjian kerja Sama (PKS) strategis yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, dan memastikan ketersediaan listrik yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan, Senin 14 Juli 2025.
Dalam penandatanganan PKS tersebut, empat petinggi Kejagung hadir yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE.
Sementara dari PT PLN (Persero) hadir Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo beserta jajaran direksi perusahaan.
JAM-Datun mengatakan PLN memiliki peran sentral dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik secara merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh Indonesia.
Diakui JAM-Datun, PLN dalam menjalankan tugas sektor kelistrikan menghadapi kompleksitas regulasi, dinamika hukum bisnis, pengelolaan risiko aset, dan tantangan tata kelola perusahaan.
"Dalam konteks inilah, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis negara. Kami bukan sekadar pelaksana kewenangan yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari sistem checks and balances pembangunan nasional,” ujar JAM-Datun.
Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal ini memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan dukungan hukum, baik yang bersifat non-litigasi maupun litigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap kegiatan usaha BUMN.
Setidaknya terdapat beberapa poin penting kerja sama dari sinergi Kejagung dan PLN ini yang meliputi tiga bidang Kejaksaan, yakni JAMDATUN, JAMINTEL, dan BPA.

Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung