Hubungi Kami

Sidang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 62, 69, 89, 92, 104/PUU-XXIV/2026
Oleh Admin | Rabu, 22 Juli 2026

JAMDATUN UPDATE - Rabu, 22 Juli 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Pemerintah menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang nomor 62, 69, 89, 92 104/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi Pemohon perkara 62,69/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam KUHAP baru tersebut karena dinilai merugikan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

Dalam persidangan, para ahli menyoroti tiga poin utama: kekosongan norma praperadilan terkait penundaan perkara (undue delay) yang memerlukan kepastian kedudukan hukum pelapor hingga masyarakat; perlindungan hakim yang tidak boleh menjadi kebal hukum; serta perlunya memperjelas definisi advokat agar tidak membingungkan kualifikasi dan pengawasannya. Secara umum, ahli menekankan pentingnya perumusan KUHAP yang tegas demi menjamin kepastian hukum, independensi peradilan, dan kesetaraan di hadapan hukum.
 

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 1 Pengunjung
Bulan ini : 250981 Pengunjung
Tahun ini : 411718 Pengunjung