JAMDATUN UPDATE - Rabu,17 Juni 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang nomor 107/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait BPK RI dan Mahkamah Agung RI.
Bahwa dalam persidangan perkara a quo Mahkamah Konstitusi telah mambacakan Ketetapan terhadap perkara pengujian materiil atas Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Adapun Ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Pengujian Undang-Undang register nomor 107/PUU-XXIV/2026 yaitu:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 4 PengunjungBulan ini : 73903 Pengunjung
Tahun ini : 157553 Pengunjung