Hubungi Kami

Penandatanganan Kesepakatan Penyelesaian atas Tagihan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk terhadap PT Peni Jaya Haribaja dan PT Sampoerna Jaya Baja dengan Nominal Kesepakatan Senilai Rp74.484.487.816,-
Oleh Admin | Rabu, 11 Maret 2026

JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Direktur Perdata dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penyelamatan asset negara. Pada hari Rabu, 11 Maret 2026 di Kantor Pengacara Negara telah dilakukan penandatanganan kesepakatan penyelesaian kewajiban pembayaran antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT Sampoerna Jaya Baja dan PT Peni Jaya Haribaja.

Melalui mediasi dan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim JPN, kedua perusahaan debitur sepakat untuk menyelesaikan seluruh tunggakan piutang kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan nilai total sebesar Rp. 74.484.487.816, - (tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh empat juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah).

Keberhasilan kesepakatan ini wujud nyata kehadiran negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memediasi sengketa perdata yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), guna memastikan pemulihan keuangan negara berjalan secara tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jamdatun terus memastikan setiap dukungan hukum diberikan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Integritas bukan sekadar komitmen, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata dan kolaborasi strategis.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 2 Pengunjung
Bulan ini : 39887 Pengunjung
Tahun ini : 73063 Pengunjung