Oleh Admin | Rabu, 07 Oktober 2026
JAMDATUN UPDATE - Rabu, 7 Oktober 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 313, 316, 317/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 160 ayat (3) jo. Pasal 158 huruf a jo. Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI. Bahwa pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 13 PengunjungBulan ini : 222930 Pengunjung
Tahun ini : 383667 Pengunjung