JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menandatangani Perjanjian Kerjasasama antara PT TASPEN (Persero) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis, 15 Mei 2025.
Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam Asta Cita ke-4 disebutkan bahwa Misi Presiden yang menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029 adalah "Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia" dengan salah satu sasaran utama dalam pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.
JAM-Datun menekankan kepada jajaran PT Taspen agar berkontribusi positif pada kemampuan masyarakat dalam bekerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kontribusi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta di PT Taspen.
"Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program-program jaminan sosial untuk para pegawai negeri sipil," ujar JAM-Datun.
JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.
"Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelas JAM-Datun.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung