Oleh Admin | Rabu, 20 Mei 2026
JAMDATUN UPDATE - Rabu, 20 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Kasubdit Penegakan Hukum didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan penyelesaian tunggakan Uang Pengganti yang diputus berdasarkan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertemuan tersebut digelar bersama jajaran Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI. Melalui koordinasi intensif ini, Jamdatun dan Biro Keuangan berharap dapat memangkas hambatan birokrasi dan teknis, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 5 PengunjungBulan ini : 34196 Pengunjung
Tahun ini : 102596 Pengunjung