Hubungi Kami

Rapat Koordinasi Percepat Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti UU 3/1971
Oleh Admin | Rabu, 20 Mei 2026

JAMDATUN UPDATE - Rabu, 20 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Kasubdit Penegakan Hukum didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan penyelesaian tunggakan Uang Pengganti yang diputus berdasarkan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pertemuan tersebut digelar bersama jajaran Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI. Melalui koordinasi intensif ini, Jamdatun dan Biro Keuangan berharap dapat memangkas hambatan birokrasi dan teknis, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 5 Pengunjung
Bulan ini : 34196 Pengunjung
Tahun ini : 102596 Pengunjung