Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penandatangan MOU, tentang kerjasama penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis 14 April 2021.
Naskah Mou tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Ciamis Sukidi dan Kepala Yuyun Wahyudi,SH.,MH yang masing-masing didampingi oleh jajarannya.
Administratur KPH Ciamis Sukidi mengatakan, bahwa penanganan masalah hukum pidana Kehutanan, hukum perdata dan hukum tata usaha negara bidang kehutanan sangat kompleks.
"Sehingga perlu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dalam mengatasi permasalahan Kehutanan di wilayah kerja Perhutani KPH Ciamis yang meliputi 2 Kabupaten dan 1 Pemerintah Kota yaitu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Pemerintahan Kota Banjar," ucapnya.
Sukidi menambahkan dengan Penandatanganan Mou ini semoga sinergitas Perhutani dan Kejaksaan Negeri Ciamis ini bisa menyelesaikan segala sesuatu permasalahan hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata usaha negara sektor kehutanan dengan baik, cepat dan tepat.(ANa)
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 4 PengunjungBulan ini : 30019 Pengunjung
Tahun ini : 63195 Pengunjung