Hubungi Kami

Gandeng Universitas, Kejaksaan Rumuskan Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik
Oleh Admin | Selasa, 30 Juni 2026

JAMDATUN UPDATE - Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar Seminar Academic Engagement pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Selasa (30/6). Forum ini merupakan bagian dari pelibatan partisipasi publik dalam menyusun fondasi kebijakan pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah lembaga inovasi Kejaksaan yang akan menjadi pusat penyelesaian sengketa di sektor publik melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Aternative Dispute Resolution (ADR).

Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H., Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., para kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, sivitas akademika, mahasiswa, media, serta jajaran Kejaksaan di wilayah Kalimantan Selatan.

Adhyaksa Chambers sendiri dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga persoalan proyek strategis nasional tanpa harus menempuh jalur litigasi yang lambat dan mahal. Inovasi ini merupakan penerjemahan mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengamanatkan pembangunan budaya hukum nasional melalui pendekatan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan.

Dalam keynote speech-nya, Jamdatun Narendra Jatna menekankan bahwa transformasi Kejaksaan yang dimandatkan dalam RPJPN 2025-2045 mengubah peran Kejaksaan dari sekadar “pengacara pemerintah” yang pasif menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif. “Tujuan akhir bukanlah memenangkan perkara di ruang sidang tetapi menjaga keutuhan nilai bagi negara dan masyarakat,” ujar Narendra.

Lebih lanjut, Narendra memaparkan pembangunan Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional, seperti Maxwell Chambers di Singapura. Itu berarti, selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif di sektor publik, Adhyaksa Chambers juga dirancang sebagai fasilitas terpadu bagi ekosistem ADR di Indonesia. Berbagai pihak, dari institusi bisnis, insitusi publik, profesional di bidang ADR, hingga akademisi dapat memanfaatkan berbagai fasilitas modern yang akan dibangun di Adhyaksa Chambers.

Seminar kemudian menghadirkan empat pembicara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, Rudi Pradisetia Sudirdja, menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi Jaksa Agung sebagai Advocaat-Generaal sebagaimana diamanatkan RPJPN. Dengan menelusuri jejak sejarah Kejaksaan hingga pengaruh tradisi hukum civil law dan common law, Rudi menunjukkan bahwa transformasi Advocaat-Generaal menempatkan Kejaksaan sebagai penjaga koherensi hukum negara dan kepentingan publik. Inilah mengapa RPJPN menyebut transformasi ini sebagai game changer atau superprioritas. Sebagai Advocaat-Generaal, menurut Rudi, Jaksa Agung memiliki lima fungsi utama, yang salah satunya adalah menyelesaikan sengketa negara melalui mekanisme ADR.

Dari tim konsultan, Musa Alkazhim memaparkan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan pilihan strategis Kejaksaan yang lahir dari cara pandang corporate strategy. Ia menjelaskan strategi ini menuntut Kejaksaan untuk berani memilih fokus kebijakannya di masa depan, membangun ekosistem kebijakan tersebut, dan memimpin pelaksanaannya sebagaimana yang diinginkan oleh negara dalam RPJPN. Jadi, menurutnya, pembentukan Adhyaksa Chambers adalah pilihan strategis Kejaksaan untuk merespons mandat negara.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Mulyani Zulaeha, menilai positif gagasan pengembangan ADR di sektor publik melalui pembentukan Adhyaksa Chambers. Ia menilai kehadiran negara, dalam hal ini Kejaksaan, dalam ADR di sektor publik sangat relevan seiring meningkatnya kompleksitas urusan negara. Menurutnya, berbeda dengan ADR privat, ADR sektor publik menawarkan penyelesaian sengketa yang efisien sekaligus akuntabel karena harus mematuhi hukum publik dan tidak mengabaikan kepentingan umum.

Dekan Fakultas Hukum ULM, Achmad Faishal, menyampaikan dukungan penuh kalangan akademisi ULM terhadap kebijakan pembentukan Adhyaksa Chambers. Dalam paparannya, ia menguraikan desain kelembagaan yang meliputi tata kelola, prosedur mediasi, skema pendanaan menuju Badan Layanan Umum (BLU), pengembangan smart hearing room, hingga keterlibatan akademisi dalam riset, sertifikasi mediator, panel ahli independen, serta pembentukan laboratorium studi ADR di lingkungan Fakultas Hukum ULM.

“Adhyaksa Chambers harus menjadi infrastruktur hukum modern yang mengintegrasikan tata kelola transparan, teknologi digital terdepan, dan standar perlindungan data sesuai praktik internasional. Dengan model BLU, lembaga ini dapat beroperasi mandiri dan berkelanjutan, sementara komitmen akademisi adalah memastikan setiap aspek kelembagaannya dibangun atas fondasi riset yang kokoh dan etika profesi yang tinggi,” ujar Faishal.

Para narasumber sepakat bahwa Adhyaksa Chambers bisa mengisi kekosongan institusi serta fasilitas khusus yang aman dan terstandar bagi penyelesaian sengketa alternatif, baik di sektor publik maupun privat. Kejaksaan dinilai sebagai institusi yang tepat untuk menjadi focal point dalam pembangunan ekosistem ADR di Indonesia karena memiliki mandat undang-undang, kapasitas keahlian di bidang hukum perdata sekaligus administrasi dan keuangan negara, serta adanya legitimasi negara yang tidak dimiliki institusi lain.

Berbagai paparan akademisi di ULM, serta forum-forum academic engagement selanjutnya, akan menjadi bahan dalam perumusan dokumen fondasi kebijakan, seperti naskah akademik, masterplan, roadpmap, desain kelembagaan, hingga standar operasional dan standar biaya layanan. “Kami membutuhkan masukan kritis dari kalangan akademisi, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, guna memperkuat konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi negara,” ujar Narendra mengakhiri keynote speech-nya.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 3 Pengunjung
Bulan ini : 66490 Pengunjung
Tahun ini : 150140 Pengunjung