JAMDATUN UPDATE - Rabu, 08 Juli 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang nomor 89, 92 /PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Kejaksaan RI yang di Hadiri Oleh Kuasa Jaksa Agung yaitu Dr. DIDIK FARKHAN ALISYAHDI, S.H., M.H. beserta Tim.
Bahwa para pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 98, Pasal 101, dan Pasal 235 ayat (1) Huruf g Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (4), Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 7 PengunjungBulan ini : 68251 Pengunjung
Tahun ini : 151901 Pengunjung