Hubungi Kami

Rapat Tindak Lanjut Penagihan dan Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan PT Prisma Graha Semesta
Oleh Admin | Selasa, 05 Mei 2026

JAMDATUN UPDATE - Selasa, 05 Mei 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Surabaya, Direktur Perdata didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara JAMDATUN menghadiri undangan rapat terkait upaya penyelesaian kewajiban pembiayaan nasabah bermasalah atas nama PT Pisma Graha Semesta. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum non-litigasi yang diajukan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). 

Upaya bantuan hukum non-litigasi ini merupakan wujud peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara dan menyelesaikan sengketa perdata secara efektif di luar persidangan.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 4 Pengunjung
Bulan ini : 35216 Pengunjung
Tahun ini : 103616 Pengunjung