Hubungi Kami

Sidang Perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 206/PUU-XXIV/2026
Oleh Admin | Senin, 10 Agustus 2026

JAMDATUN UPDATE - Senin, 10 Agustus 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden menghadiri sidang pengujian Undang-Undang Nomor 206/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPK RI dan Kepolisian RI. 

Dalam persidangan tersebut, Kepolisian RI dan KPK RI memberikan pandangan senada bahwa meskipun BPK merupakan auditor eksternal yang mandiri, penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya terbatas pada BPK semata, melainkan tetap dapat melibatkan auditor internal atau lembaga berwenang lainnya seperti BPKP, APIP, inspektorat, hingga ahli. Kedua lembaga menegaskan bahwa laporan dari lembaga non-BPK tetap sah digunakan sebagai bahan penyidikan maupun alat bukti demi menjamin kepastian hukum, mencegah terhambatnya penanganan perkara korupsi, serta mendukung kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti secara mandiri.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 4 Pengunjung
Bulan ini : 50894 Pengunjung
Tahun ini : 177723 Pengunjung