JAMDATUN UPDATE - Rabu, 23 September bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 116 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 116 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa dalam sidang Pengujian Undang-Undang Register Nomor 280/PUU-XXIV/2026 Majelis Hakim menyampaikan bahwa persidangan hari ini masuk dalam persidangan terakhir sebelum pengucapan Putusan selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyampaikan kepada Pemohon, Pemerintah dan juga DPR untuk dalam waktu paling lambat 7 hari sejak sidang hari ini dapat memasukan kesimpulan terkait permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, selanjutnya Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan terimakasih atas kehadiran para pihak dalam setiap proses persidangan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 249953 Pengunjung
Tahun ini : 410690 Pengunjung