Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center JAMDATUN 0811229484

Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp13,9 Miliar
Oleh Admin | Selasa, 15 Juli 2025

JAMDATUN x BERITA DAERAH - Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah Kabupaten Sumedang sebesar Rp905.114.665 melalui kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Tindakan Hukum Lain Jaksa Pengacara Negara, pada tahap ketiga sejak Desember 2024.

Hal ini diketahui dalam press release yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. di Aula Kejaksaan Negeri Sumedang pada Senin, 14 Juli 2025, "Total pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak sampai dengan periode Juli 2025 mencapai Rp13,9 Miliar. Ini hasil kerja kolektif bersama stakeholder yang terus kami bangun," ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang mengungkapkan, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari peran aktif jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum kepada sejumlah instansi daerah. 

Adapun rincian pelaksanaan tahap ketiga Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut :

  1. Bapenda Kab. Sumedang dari sektor pajak barang dan jasa tertentu sektor makanan dan minuman sejumlah Rp823.839.888,00 dan Pajak Daerah PBB P2 sebesar Rp66.119.041;
  2. Bapenda Kab. Sumedang dari Pajak Daerah PBB P2 Tanah Carik Desa sebesar Rp15.155.736;
  3. Pendampingan Hukum kepada BKAD Kab. Sumedang berupa penerbitan sertifikat Hak Pakai atas tanah Objek Wisata Cipanas, Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kab. Sumedang seluas 2.603 meter persegi;
  4. Pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan Kab. Sumedang berupa penerbitan sertifikat, 15 Sertifikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kab. Sumedang.

"Ini menambah total penyelamatan aset sekolah menjadi 22 sertifikat, termasuk yang sebelumnya sudah diterbitkan pada Maret lalu," ungkap Kajari Sumedang. 

Pada Maret 2025, Kejari juga mencatat capaian signifikan dengan memulihkan dana dari sektor PBB P2 CKJT sebesar Rp11,7 Miliar. Selain itu, dari sektor restoran dan hotel sebesar Rp1,2 Mliar. Sehingga total Pemulihan Keuangan Daerah untuk sektor Pajak sampai dengan periode Juli 2025 yaitu sejumlah Rp13.945.505.968. 

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang bersama stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi, Pendampingan Hukum serta Tindakan Hukum Lain oleh Jaksa Pengacara Negara.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung