Hubungi Kami

HaloJPN Hadir di CFD Bandung, Jamdatun Fasilitasi Masyarakat Kota Kembang Konsultasi Hukum Tanpa Dipungut Biaya
Oleh Admin | Senin, 02 November 2026

JAMDATUN UPDATE - Setelah Solo, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) sekaligus menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung bagi masyarakat di Kota Bandung yang berlangsung saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) Kota Bandung pada Minggu, 1 November 2027 pagi. 

Sosialisasi ini diikuti secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Walikota Bandung Muhammad Farhan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bandung Raya, serta disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Bandung.

Jamdatun menyampaikan HaloJPN merupakan penyediaan akses pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Pelayanan hukum merupakan pilar penting bagi Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta membantu masyarakat memperoleh informasi dan penjelasan atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi. 

"Kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan," ujar Jamdatun.

Sejalan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat, pelayanan hukum melalui aplikasi HaloJPN juga terus disempurnakan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti). Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas sistem pelayanan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia agar pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel.

Selain itu, aplikasi HaloJPN kini juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik unggulan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Jamdatun.

Pada kesempatan yang sama, Jamdatun mengajak seluruh jajaran JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk secara aktif menyosialisasikan HaloJPN serta senantiasa menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Kepada masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya, Jamdatun berpesan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi manakala menghadapi persoalan hukum. Pemahaman hukum yang baik diyakini menjadi langkah preventif yang krusial dalam menghindari dan menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat.

"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia," pungkasnya.
 

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 1 Pengunjung
Bulan ini : 48496 Pengunjung
Tahun ini : 419343 Pengunjung