JAMDATUN X BERITA DAERAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN) mencatatkan prestasi membanggakan bagi kalangan kejaksaan.
Kejari OKI dinilai telah membuktikan efektivitas peran JPN dalam menegakkan kepatuhan daerah dengan menyelesaikan menuntaskan penanganan terhadap 389 Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjaan konstruksinya dalam kepesertaan segmen Jasa Konstruksi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang tahun 2025.
Atas prestasi tersebut, Kejari OKI menerima Sertifikat Pencapaian Penyelesaian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Indriya Setyawati, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Tim JPN Kejari OKI.
Prestasi ini menjadi catatan gemilang bagi korps Adhyaksa di Bumi Bende Seguguk, mengingat tim JPN Kejari OKI berhasil mencapai tingkat penyelesaian 100% atau tuntas sepenuhnya dalam upaya pemulihan kewajiban tersebut.
Tidak hanya berhasil memastikan kepatuhan regulasi bagi para penyedia jasa, tuntasnya pendaftaran ratusan paket pekerjaan konstruksi ini oleh Kejari OKI juga menjamin hak perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI.
"Sebuah angka yang menegaskan komitmen tinggi Kejari OKI dalam pemulihan kewajiban negara dan perlindungan hak pekerja," ujar Kasi Penkum Kejari OKI Agung Setiawan, S.H., M.H. dalam keterangannya kepada media setempat.
Langkah tegas dan persuasif yang diambil JPN terbukti menjadi instrumen vital dalam mengamankan hak-hak pekerja sekaligus memperkuat integritas pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
"Prestasi ini membuktikan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara merupakan instrumen vital dalam mengamankan hak-hak pekerja sekaligus memperkuat integritas serta transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah secara berkelanjutan," ujar Agung Setiawan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 7 PengunjungBulan ini : 35905 Pengunjung
Tahun ini : 104305 Pengunjung