JAMDATUN UPDATE - Jum'at, 18 September 2026 bertempat di Bogor, Direktur Tata Usaha Negara didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan Rapat tindak lanjut Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penataan Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan materi Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI beserta Tim. Rapat tersebut memiliki fokus Pembahasan 3 Isu yaitu diantaranya mengenai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), persetujuan pemindahtanganan dalam penyusunan Prosedur yang menjadi isu strategis dalam Rancangan Revisi Peraturan Menteri LHK 8/2021 dan juga mengenai isu KPBPB Batam yang perlu menjadi perhatian mengingat muatan pengaturan KPBPB tidak hanya terkait pemanfaatan hutan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 2 PengunjungBulan ini : 250739 Pengunjung
Tahun ini : 411476 Pengunjung