JAMDATUN UPDATE - Rabu, 13 Mei 2026 bertempat di Bogor, Jaksa Pengacara Negara bersama perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum RI, serta Kementerian Kehutanan terkait telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan jawaban atas permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan oleh Sdr. H. Nasri Husin ke Mahkamah Agung, dengan pokok permohonan yang pada intinya mempertanyakan kesesuaian norma dalam Pasal 43 ayat (1) PP a quo terhadap prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi, khususnya terkait mekanisme pengenaan dan pengelolaan PNBP dari denda administratif di sektor kehutanan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 6 PengunjungBulan ini : 34202 Pengunjung
Tahun ini : 102602 Pengunjung