JAMDATUN UPDATE - Kamis, 08 Oktober 2026 bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional, Kasubdit Penyelenggara Pemerintah didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun menghadiri Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diselenggarakan Badan Pangan Nasional.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah 2026–2029. Melalui koordinasi ini Bapanas berupaya memitigasi risiko hukum dan memastikan seluruh proses pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan beras pemerintah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 13 PengunjungBulan ini : 222930 Pengunjung
Tahun ini : 383667 Pengunjung