Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center JAMDATUN 0811229484

JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan
Oleh Admin | Rabu, 30 Juli 2025

JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pusat PNM, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025. 

Penandatanganan PKS ini sekaligus menandai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga negara dan BUMN dalam menghadapi dinamika dan tantangan hukum di sektor pembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kami menyambut baik kepercayaan tersebut. Kerja sama ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta perlindungan hukum yang menyeluruh bagi PT PNM," ujar JAM-Datun, Prof. (H.C). Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dalam sambutannya.

Menurut JAM-Datun, PKS ini merupakan wujud nyata pemahaman PT PNM atas pentingnya pengelolaan risiko hukum yang baik di tengah kompleksitas bisnis dan kewenanangan yang diemban perusahaan dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. 

Apresiasi juga diberikan kepada PT PNM yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam rangka mitigasi risiko hukum dan penguatan kepatuhan internal. 

PT PNM sebagai Lembaga pembiayaan yang mengemban tugas strategis untuk mendukung pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM), memiliki keterlibatan dengan pemangku kepentingan. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil, reputasi, hingga, aspek kepatuhan perusahaan.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas strategis tersebut, JAM-Datun menekankan pentingnya pemahaman prinsip business judgement rule dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. 

Menurutnya, prinsip ini harus dijadikan acuan oleh seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT PNM agar tetap berhati-hati, beritikad baik, dan berorientasi pada kepentingan institusi, serta senantiasa patuh terhadap anggaran dasar dan regulasi yang berlaku. 

"PKS ini kami pandang sebagai salah satu upaya konkret untuk memperkuat kapasitas kelembagaan PT PNM dan memberikan keyakinan dalam setiap langkah strategis yang diambil, termasuk penguatan pemahaman prinsip kehati-hatian dalam bisnis," tambahnya. 

Lebih lanjut, JAM-Datun berharap kerja sama ini juga dapat membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia, misalnya melalui pelatihan bersamayang bertujuan mengantisipasi perkembangan regulasi dan peraturan hukum yang sangat dinamis di era saat ini. 

"Saya sangat berharap PT PNM juga dapat lebih berperan dalam penguatan SDM, termasuk melalui pelatihan bersama guna mengantisipasi lajunya perkembangan aturan hukum serta regulasi sekarang ini," ucapnya. 

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam hubungan antara Kejaksaan RI dan PT PNM sebagai BUMN strategis di sektor pembiayaan mikro. Diharapkan, kemitraan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. 

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi beserta jajaran Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC), termasuk para direktur anak usaha PT PNM seperti PNM Venture Capital dan PNM Investment Management. 

Dari pihak Kejaksaan Agung hadir pula Para Direktur, Koordinator, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara. 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung