Oleh Admin | Kamis, 01 Oktober 2026
JAMDATUN UPDATE - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 295/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon, pada hari Kamis 1 Oktober 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Bahwa pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 13 PengunjungBulan ini : 222930 Pengunjung
Tahun ini : 383667 Pengunjung