Hari ini Selasa, 09 Februari 2021, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan beberapa pejabat Eselon II menerima kunjungan dan silaturahmi Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini beserta jajaran di ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Rombongan Direktur Utama PT. PLN diantaranya Wakil Direktur Utama Darmawan Prasodjo, Direktur Human Capital Management Syofvi F Roekman, Direktur Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Syamsul Huda Senior Vice President Legal, Dedeng Hidayat dan Executive Legal Counsel, Nurlely.
Maksud dan tujuan utama kunjungan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama PT. PLN adalah dalam rangka silaturahmi dan koordinasi dalam rangka memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bidang teknis khususnya dalam pendampingan pembangunan startegis nasional yang dilaksanakan oleh PT.PLN.
Pada kesempatan berbicang dengan Jaksa Agung, Direktur Utama PT. PLN Zulkifli Zaini mengucapkan terima kasih atas kesediaan Jaksa Agung meluangkan waktu dan menerima Jajaran Direksi PT. PLN dan rombongan, semoga Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang selama ini sudah terjalin dapat dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan khususnya kerjasama di bidang pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kerjasama pendidikan dan pelatihan baik di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI maupun di PLN Research Institute.
Sebaliknya Jaksa Agung juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Direksi PT. PLN dan rombongan yang sudah berkenan melakukan kunjungan dan silaturahmi serta atas kepercayaan jajaran Direksi PT. PLN untuk membuat Nota Kesepahaman dan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, semoga perjanjian kerjasama ini dapat menjadi sinergi Kejaksaan RI dan PT. PLN untuk membangun negeri.
Kunjungan dan silaturahmi Jaksa Agung RI dengan Direksi PT. PLN tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan rapid tes antigen sebelum dilakukan pertemuan (K.3.3.1).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung