Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center JAMDATUN 0811229484

Dukung Kebijakan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB, Kejaksaan Agung Terapkan WFH
Oleh Admin | Selasa, 12 Januari 2021

Kejaksaan Agung mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021 s/d Senin 25 Januari 2021 menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sebagian pegawai khususnya eselon IV dan Jaksa Fungsional serta Tenaga Tata Usaha yang bertugas di lingkungan kantor Kejaksaan Agung maupun Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan releasenya, Senin 11 Januari 2021. 

Dikatakan Kapuspenkum, kebijakan Sistem WFH ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Raya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan Covid 19 di lingkungan kantor Kejaksaan Agung. Sementara itu tentang pengaturan jadwal WFH bagi personil di Kejaksaan Agung diserahkan kepada masing masing bidang untuk mengatur  siapa saja dan kapan waktu seorang pegawai bekerja dari rumah.

Dijelaskannya, pemberlakuan WFH bagi pegawai eselon IV, Jaksa Fungsional dan staf Tata Usaha ini merupakan sinergi Kejaksaan Agung dalam mendukung program pemerintah tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) sebagaimana diatur dalan PP Nomor 21 Tahun 2020. (K.3.3.1/is)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung