Hubungi Kami

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil Melakukan Pembubaran PT Telaga Biru Semesta
Oleh Admin | Jumat, 16 Januari 2026

JAMDATUN X BERITA DAERAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas PT Telaga Biru Semesta (PT TBS). 

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batam melalui kewenangannya mengajukan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tanggal 14 Januari 2026, Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta, setelah perseroan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana telah diputus sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam. Langkah ini dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi para termohon. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan perbuatan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan tersebut beserta seluruh konsekuensi hukumnya. Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya proses likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pembubaran dan proses likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan juga membebankan biaya permohonan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000.

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025 dan ditangani oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2025. Tim JPN terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jefri Hardi, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., serta anggota tim yakni Listakeri S. Anugerah, S.H., M.H., Fitri Dafpriyeni, S.H., dan Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan permohonan pembubaran tersebut merupakan wujud nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya.

Prestasi awal tahun ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara.

sumber: kejaksaan.negeribatam (ig)

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 2 Pengunjung
Bulan ini : 36639 Pengunjung
Tahun ini : 69815 Pengunjung