JAMDATUN UPDATE - Senin, 14 September 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 280/PUU-XXIV/ 2026 terkait Pasal 116 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI.
Bahwa pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 116 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa agenda sidang mendengar Keterangan Presiden serta Ahli dan/atau Saksi Pemohon yang pada pokoknya Keterangan Pemerintah menyampaikan bahwa Pasal 116 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 50257 Pengunjung
Tahun ini : 210994 Pengunjung