JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menegaskan mengungkapkan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers bukanlah langkah untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan institusi lain yang telah ada dalam sistem hukum nasional.
Adhyaksa Chambers dirancang sebagai hearing facility atau sarana pendukung yang profesional, modern, netral, dan kredibel untuk memfasilitasi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu dijelaskan Jamdatun saat hadir memberikan Keynote Speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers yang diselenggarakan pada Senin 2 November 2026 di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
"Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru," tegas Jamdatun di hadapan sivitas akademika Universitas Indonesia.

Jamdatun menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan membangun infrastruktur penyelesaian sengketa yang memungkinkan proses mediasi dan mekanisme ADR lainnya terlaksana secara lebih tertib, profesional, efisien, transparan, terukur, serta tetap menghormati kompetensi masing-masing institusi.
“Pendekatan ini dinilai sangat krusial dalam sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik, di mana tidak setiap persoalan hukum harus berujung pada kontestasi panjang melalui jalur litigasi di pengadilan,” ujar Jamdatun.
Melalui fasilitas ini, Jamdatun berharap kepentingan negara dapat lebih terlindungi karena para pihak diberikan ruang yang kredibel untuk berdialog, mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, serta merumuskan penyelesaian yang akuntabel tanpa mengurangi prinsip legalitas.
“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” terang Jamdatun.
Pembentukan Adhyaksa Chambers juga menjadi bagian integral dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang lebih besar, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional. Inisiatif ini merupakan implementasi konkret dari program super prioritas dan agenda game changer Kejaksaan untuk mendorong institusi penegak hukum agar bekerja secara preventif, solutif, dan berorientasi pada pengelolaan risiko hukum (law risk management).
Pelibatan dunia akademik melalui Academic Engagement di Universitas Indonesia diakuinya memiliki arti strategis. Kejaksaan menghendaki agar konsep Adhyaksa Chambers memperoleh legitimasi akademik, landasan yuridis yang kokoh, desain kelembagaan yang akuntabel, serta tata kelola yang transparan dan terbuka untuk diuji secara objektif oleh para akademisi dan pakar hukum.
"Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat," pungkas Jamdatun.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D., Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum., Kajati Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran, dengan narasumber Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja. S.H., M.H., dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Adhyaksa, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., dari FH UI, dan Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H selaku Akademisi ADR.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 5 PengunjungBulan ini : 47610 Pengunjung
Tahun ini : 418457 Pengunjung