Oleh Admin | Selasa, 19 Mei 2026
JAMDATUN UPDATE - Selasa, 19 Mei 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang nomor 62, 89, 92 /PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI.
Bahwa para pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 98, Pasal 101, Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (4), Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 4 PengunjungBulan ini : 34428 Pengunjung
Tahun ini : 102828 Pengunjung