JAMDATUN UPDATE - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. (HC). Dr. R. Narendra Jatna, SH., LLM., didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian menyerahankan dokumen Putusan Penetapan Perwalian atas dua anak dari LKSA Panti Asuhan Kasih Sejahtera Jayapura, yakni Koros Tina Itlay (17 thn) dan Kesya Katarina Hisage (9 thn) didampingi Ibu Margaretha Rangga Tumaang sebagai wali sah yang dilaksanakan pada hari Selasa, 21 April 2026 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua.
Kronologi dan Dasar Hukum:
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Papua mengambil inisiatif melakukan permohonan pengangkatan wali bagi anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Langkah ini didasari oleh kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk memastikan anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: SK-01/R.1/Gp.4/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, JPN mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura untuk dua anak yatim piatu dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Kasih Sejahtera, yaitu Koros Tina Itlay (Perempuan, 17 Tahun) dan Kesya Katarina Hisage (Perempuan, 9 Tahun).
Hasil Putusan Pengadilan:
Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 13 April 2026 melalui e-court memutuskan:
- Mengabulkan seluruh permohonan Kejaksaan Tinggi Papua.
- Menetapkan Koros Tina Itlay dan Kesya Katarina Hisage sebagai anak yang belum dewasa secara hukum.
- Mengangkat Margaretha Rangga Tumaang (Ketua LKSA Panti Asuhan Kasih Sejahtera) sebagai wali sah yang berhak melakukan perbuatan hukum bagi kedua anak tersebut hingga mereka dewasa atau mandiri.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 49439 Pengunjung
Tahun ini : 94912 Pengunjung