Hubungi Kami

Sidang Perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 280/PUU-XXIV/2026
Oleh Admin | Kamis, 03 September 2026

JAMDATUN UPDATE - Kamis, 03 September 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 116 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI. 

Bahwa pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 116 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa agenda sidang mendengar Keterangan DPR RI yang pada pokoknya yaitu DPR RI berpendapat bahwa jangka waktu dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009 diperlukan untuk memberikan kesempatan pelaksanaan putusan PTUN secara sukarela serta menjamin kepastian hukum sebelum diterapkannya sanksi lanjutan. 

Permasalahan ketidakpatuhan pejabat TUN dinilai merupakan persoalan implementasi, bukan konstitusionalitas norma. Dengan demikian, DPR RI menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Galeri Jamdatun

Instagram Jamdatun

Statistik Pengunjung

Online : 3 Pengunjung
Bulan ini : 250999 Pengunjung
Tahun ini : 411736 Pengunjung