
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 283/118/K.3/Kph.3/03/2021
TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS KEBERATAN (EKSEPSI) DARI TERDAKWA
DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MUHAMMAD HANIF ALATAS BIN ABDURACHMAN ALIAS HABIB HANIF ALATAS
Hari ini Rabu 31 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Pemberitaan Bohong Dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular atas nama Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman alias Habib Hanif Alatas terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda persidangan yang telah direncanakan yaitu Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman alias Habib Hanif Alatas.
Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim hadir di depan persidangan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021, lalu Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke ruang persidangan.
Hakim Ketua Majelis menanyakan Terdakwa apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat, kemudian Hakim Ketua Majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman alias Habib Hanif Alatas yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman alias Habib Hanif Alatas yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menolak semua keberatan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara: PDM-015/JKT.TIM/Eku/03/2021 tanggal 04 Maret 2021 adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
- Melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa MUHAMMAD HANIF ALATAS Bin ABDURACHMAN Alias HABIB HANIF ALATAS dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDM-015/JKT.TIM/Eku/03/2021 tanggal 04 Maret 2021 sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Hakim Ketua Majelis menutup persidangan dan menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 dengan agenda Putusan Sela. (K.3.3)
Jakarta, 31 Maret 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan




Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung