JAMDATUN UPDATE - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Register Nomor 206/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan agenda Penjelasan Kelanjutan Persidangan pada hari Selasa 6 Oktober 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi. Bahwa pemohon merasa hak konstitusional dirugikan atas berlakunya Pasal 603 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NKRI 1945.
Bahwa dalam sidang tersebut perwakilan dari Pihak Pemerintah, Pihak Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait lainnya menyampaikan hasil koordinasi yang disampaikan oleh BPKRI yang pada pokoknya yaitu:
- Laporan tersebut menunjukkan bahwa BPK menegaskan kewenangan konstitusionalnya dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) sebagai bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Pasal 23E UUD 1945.
- Pelaksanaan PKKN dapat melibatkan APIP, KAP, dan unit forensik yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dengan tetap menggunakan standar, metodologi, dan pengendalian mutu yang ditetapkan BPK. Koordinasi dengan MA, Polri, Kejaksaan, KPK, BPKP, dan Pemerintah menunjukkan adanya kesepahaman mengenai pentingnya kewenangan BPK sekaligus kebutuhan percepatan PKKN agar tidak menghambat penegakan hukum.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 11 PengunjungBulan ini : 222931 Pengunjung
Tahun ini : 383668 Pengunjung