JAMDATUN UPDATE - Jum'at, 17 April 2026 bertempat di Jakarta, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN beserta perwakilan PT Pertamina (Persero) melaksanakan Rapat Pendampingan Hukum dalam agenda pembahasan draft Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara No. 61/Pdt.G/2006/PN.Btg. Kegiatan ini difokuskan pada koordinasi teknis pelaksanaan eksekusi perkara a quo yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara.
Pendampingan ini merupakan wujud sinergi dalam rangka melakukan mitigasi risiko hukum serta memastikan bahwa seluruh tahapan eksekusi aset negara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses eksekusi dapat segera diselesaikan secara tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum bagi PT Pertamina (Persero) dalam mengelola aset di wilayah operasional Sulawesi Utara tanpa adanya hambatan legalitas di masa mendatang.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 3 PengunjungBulan ini : 38629 Pengunjung
Tahun ini : 71805 Pengunjung