Oleh Admin | Rabu, 03 Juni 2026
JAMDATUN UPDATE - Rabu, 03 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Kasubdit Bantuan Hukum Pemulihan memimpin Rapat Tindak Lanjut Kewajiban PT Artha Nusantara Jaya kepada PT Asuransi Jasa Indonesia. Melalui mediasi dan bantuan hukum ini, Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk membantu pemulihan aset negara dan memastikan penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan secara efisien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 3 PengunjungBulan ini : 34214 Pengunjung
Tahun ini : 102614 Pengunjung