Kejaksaan Agung RI mulai hari Senin ini hingga 14 hari ke depan atau dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai dan jaksa.
“Khususnya pegawai eselon IV, jaksa fungsional dan tenaga Tata usaha di lingkungan kantor Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya,Senin (11/1/2021).
Leonard menyebut kebijakan WFH tersebut dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta.
“Terutama untuk menekan penularan Covid 19 di lingkungan kantor Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan,” ucapnya
Dia menyebutkan juga kebijakan WFH sebagai sinergi Kejaksaan Agung mendukung program pemerintah tentang percepatan penanganan Covid 19 seperti diatur PP Nomor 21 Tahun 2020.
Ditambahkannya terkait pengaturan jadwal WFH bagi personil di Kejaksaan Agung diserahkan kepada masing masing bidang untuk mengatur siapa saja dan kapan waktu seorang pegawai bekerja dari rumah.
Sebelumnya Kejaksaan Agung pekan lalu selama lima hari berturut-turut sejak hari Senin hingga Jumat menggelar Rapid Tes Swab Antigen di lingkungan kompleks Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI.(Yus)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung