JAMDATUN UPDATE - Senin, 21 September 2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Kasubdit Penyelenggara Pemerintah beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jamdatun berserta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan perwakilan Badan Pangan Nasional melaksanakan Rapat tindak lanjut pendampingan hukum atas Penyelenggaraan Pengelolaan Gabah/Beras dan Jagung Dalam Negeri.
Rapat tersebut memperdalam ruang lingkup kebutuhan pendampingan hukum terkait penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), khususnya pada tahapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Penyelenggaraan CBP dan CJP merupakan penugasan strategis pemerintah yang melibatkan rangkaian pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, pemerataan stok, pelepasan, penyaluran, serta mekanisme pendanaan/kompensasi sehingga terdapat risiko hukum yang perlu dimitigasi sejak tahap perencanaan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 1 PengunjungBulan ini : 250299 Pengunjung
Tahun ini : 411036 Pengunjung