JAMDATUN UPDATE - Rabu, 19 Agustus 2026 bertempat di PTUN, Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri Sidang Perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN-JKT terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia - Amerika Serikat dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Tergugat (Presiden RI), yaitu Dr. Hassan Wirajuda, S.H., M.A.L.D., LL.M., S.J.D., Menteri Luar Negeri Republik Indonesia periode 2001–2009, dan saat ini Rektor Universitas Prasetiya Mulya.
Dalam keterangannya, Ahli pada pokoknya menjelaskan hukum dan praktik pembentukan perjanjian internasional, termasuk perbedaan antara penandatanganan, pengesahan, dan mulai berlakunya suatu perjanjian, fungsi full powers, peran Pemerintah dan DPR, serta pentingnya menilai kepentingan dan kedaulatan nasional, resiprositas, dan kedaulatan secara menyeluruh. Ahli juga menyampaikan bahwa penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak selalu serta-merta berarti seluruh kewajiban dalam perjanjian tersebut telah berlaku penuh, karena keberlakuannya tetap harus dilihat dari ketentuan perjanjian serta prosedur hukum domestik yang dipersyaratkan.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 5 PengunjungBulan ini : 251157 Pengunjung
Tahun ini : 411894 Pengunjung