JAMDATUN UPDATE - Selasa, 26 Mei 2026 bertempat di Mahkamah Konstitusi, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung selaku Kuasa Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang nomor 107/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait BPK RI dan Mahkamah Agung RI.
Bahwa dalam persidangan perkara a quo para pemohon telah memasukan Surat Permohonan Pencabutan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atas pengujian materiil atas Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Galeri Jamdatun
Instagram Jamdatun
Statistik Pengunjung
Online : 7 PengunjungBulan ini : 34432 Pengunjung
Tahun ini : 102831 Pengunjung